Correct Article 10
PP Nomor 39 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN
Current Text
Menteri menghimpun dan menganalisis laporan pemantauan triwulanan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), dan laporan triwulanan Bappeda Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) untuk menilai kemajuan pelaksanaan rencana serta mengidentifikasi permasalahan yang memerlukan tindak lanjut.
Your Correction
