Correct Article 9
PP Nomor 39 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN
Current Text
(1)Kepala Unit Kerja di lingkungan Kementerian/Lembaga menyusun dan menyampaikan laporan triwulan kepada Kepala Unit Organisasi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir;
(2)Kepala Unit Organisasi di lingkungan Kementerian/Lembaga menyusun dan menyampaikan laporan triwulan berdasarkan laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri/Kepala Lembaga paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
(3)Pimpinan Kementerian/Lembaga Lembaga menyusun laporan triwulanan Kementerian/Lembaga dengan menggunakan laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), laporan triwulanan SKPD Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dan laporan triwulanan SKPD, Provinsi dalam rangka pelaksanaan tugas dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2).
(4)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 14 (empat betas) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir kepada:
a. Menteri;
b. Menteri Keuangan; dan
c. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Your Correction
