Correct Article 8
PP Nomor 39 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN
Current Text
(1)Kepala Bappeda Provinsi menyusun laporan triwulanan Provinsi dengan menggunakan laporan triwulanan SKPD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan laporan triwulanan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 14 (empat betas) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir kepada:
a. Menteri;
b. Menteri Keuangan; dan
c. Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
