Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 39 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1)Kepala SKPD Provinsi menyusun laporan triwulanan dalam rangka pelaksanaan tugas dekonsentrasi. (2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi, dan Menteri/Kepala Lembaga terkait.
Your Correction