Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 39 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1)Kepala Bappeda Kabupaten/Kota menyusun laporan triwulanan Kabupaten/Kota dengan menggunakan laporan triwulanan SKPD KabupatenjKota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
Your Correction