Correct Article 4
PP Nomor 39 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN SOLOK DARI WILAYAH KOTA SOLOK KE KAYU ARO-SUKARAMI (AROSUKA) DI WILAYAH KECAMATAN GUNUNG TALANG KABUPATEN SOLOK
Current Text
Segala biaya yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Solok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Solok dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah Kabupaten Solok.
Your Correction
