Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 39 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN SOLOK DARI WILAYAH KOTA SOLOK KE KAYU ARO-SUKARAMI (AROSUKA) DI WILAYAH KECAMATAN GUNUNG TALANG KABUPATEN SOLOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Batas-batas Arosuka terdiri dari : a. sebelah utara dengan Nagari Koto Gaek Kecamatan Gunung Talang; b. sebelah timur dengan Nagari Koto Gaek Kecamatan Gunung Talang; c. sebelah … c. sebelah selatan dengan Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang; d. sebelah barat dengan Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang. (2) Batas wilayah Arosuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction