Correct Article 2
PP Nomor 39 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1997 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa tanah, gedung kantor, kendaraan bermotor dan inventaris yang berasal
dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi periode 20 Juni 1995 sampai dengan 31 Desember 1995 yang pada saat ini digunakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pos INDONESIA.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sebesar Rp 15.338.973.745,00 (lima belas miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) dengan perincian sebagaimana terlampir.
Your Correction
