Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa INDONESIA dan yang berdasarkan pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
3. Satuan pendidikan adalah satuan penyelenggara kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan di jalur pendidikan sekolah atau di jalur pendidikan luar sekolah.
4. Bantuan adalah sumbangan dalam bentuk pemikiran, tenaga, dana, atau benda untuk penyelenggaraan pendidikan.
5. Peranserta masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat dalam pendidikan nasional.
6. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kabudayaan.