Article 1
(1) Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1974, dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai dari Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada PERSERO yang bersangkutan.