Article 1
(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan dipindahkan tempat kedudukannya dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Karang/Teluk Betung ke Kalianda, di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan, yang selanjutnya disebut Kota
depkumham.go.id
Kalianda.
(2) Kota Kalianda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai batas- batas sebagai berikut :
a. Sebelah Utara dibatasi Desa Lubuk;
b. Sebelah Timur dibatasi tanah bengkok Kelurahan Kalianda, Desa Kedaton, dan Desa Buahberak;
c. Sebelah Selatan dibatasi Desa Maja;
d. Sebelah Barat dibatasi Teluk Betung dan Teluk Lampung, sebagaimana tergambar pada peta terlampir.
(3) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi sebagian dari Wilayah Kecamatan Kalianda yang terdiri dari :
1. Kelurahan Kalianda;
2. Kelurahan Bumi Agung;
3. Kelurahan Way Urang.