Article 1
(1) Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "Jasa Raharja" yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 14) jo PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 1978 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 49) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "Jasa Raharja" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "Jasa Raharja" dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "Jasa Raharja" yang ada pada saat pembubarannya, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.
(3) Semua hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "Jasa Raharja" sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.