Article 2
Jumlah yang ditetapkan dalam pasal 1 angka 2 PERATURAN PEMERINTAH No.
7 tahun 1954 tersebut diatas, idubah sehingga berbunyi :
Uang imbalan yang diberikan kepada penasehat (pen terjemah) atas dasar perhitungan sebanyak-banyaknya Rp. 30,- (tiga puluh rupiah) sejam diubah menjadi Rp. 75,- (tujuh puluh lima rupiah) sejam, dengan pembulatan keatas sampai setengah jam.
Pasal 3. …
Pasal 3.
Pembiayaan dan pendapatan yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan dan menjadi keuntungan pada anggaran Pendapatan dan Belanja dari Departemen Pendidikan Dasar dan Kebudayaan.
Pasal 4.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Mei 1963.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 1963.
Pj. PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 1963.
Sekretaris Negara, ttd A.W. SURJOADININGRAT (S.H.).
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NOMOR 64