Article 3
Pengangkatan sumpah (pernyataan keterangan) yang dilakukan berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 4 Nopember 1953 No. Und.5/18/3 dan sesuai dengan ketentuan- ketentuan dalam Pasal 1 dan 2 disahkan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.