Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
hasil penatausahaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, Menteri dapat melakukan tindakan penyelesaian permasalahan pemberian Pinjaman.
Your Correction