Correct Article 31
PP Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat
Current Text
hasil penatausahaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, Menteri dapat melakukan tindakan penyelesaian permasalahan pemberian Pinjaman.
Your Correction
