Correct Article 30
PP Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat
Current Text
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi mengenai realisasi penyerapan dan pencapaian pelaksanaan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).
l2l Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan kementerian/lembaga dan/ atau instansi terkait lain.
Your Correction
