Correct Article 29
PP Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat
Current Text
(1) Penerima Pinjaman harus menyampaikan laporan terkait Pinjaman kepada Menteri, yang paling sedikit memuat:
a. perkembangan realisasi penyerapan Pinjaman; dan
b. perkembangan pencapaian pelaksanaan Pinjaman.
12) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3) Menteri dapat meminta laporan dan/ atau informasi lain terkait Pinjaman kepada penerima Pinjaman.
Your Correction
