Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) t2t Menteri melakukan penatausahaan pemberian Pinjaman. Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi kegiatan: a, administrasi pengelolaan Pinjaman; dan b. akuntansi Pinjaman. Pasal 29...
Your Correction