Correct Article 25
PP Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat
Current Text
(1) Pembayaran atas:
a. kewajiban berupa cicilan pokok, bunga/marjin, dan biaya/kewajiban lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal24 ayat (2); dan b, denda keterlambatan dan/ atau sanksi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat l3l, dilakukan melalui rekening kas umum negara.
l2l Penerimaan pembayaran cicilan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dicatat sebagai penerimaan pembiayaan.
(3) Penerimaan pembayaran atas:
a. kewajiban berupa bunga/marjin dan biaya/kewajiban lain; dan
b. denda keterlambatan dan/ atau sanksi lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Your Correction
