Correct Article 11
PP Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat
Current Text
Menteri dapat memberikan Pinjaman sslagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat12) kepada:
a. Pemerintah Daerah;
b. BUMN;dan
c. BUMD.
Your Correction
