Correct Article 10
PP Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat
Current Text
(l) Dalam penyusunan kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang dalam negeri;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang ke sekretariatan negara;
d. menteri yang menyelenggarakan unrsan pemerintahan di bidang perencEulaan pembangunan nasional; dan e, pimpinan instansi terkait.
(2) Ketentuan...
NEFUITJK IXDONESIA
12) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pemberian Pinjaman dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
