Correct Article 9
PP Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat
Current Text
(1) Dalam melakukan pemberian Pinjaman, Menteri men5rusun kebdakan pemberian Pinjaman dengan mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah nasional.
l2l Kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk periode setiap 5 (Iima) tahun.
(3) Kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tujuan dan prinsip umum;
b. arah dan kebijakan;
c. sektor prioritas;
d. kapasitas liskal;
e, manajemen risiko;
f. kriteria daerah/badan usaha; dan
g. prioritas daerah.
(41 Kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 4.
Your Correction
