Correct Article 6
PP Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat
Current Text
Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan pemb€rian Pinjaman dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Your Correction
