Correct Article 4
PP Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat
Current Text
Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (Ll dilaksanakan dengan tqjuan untuk mendukung kegiatan:
/ penyediaan infrastruktur;
penyediaan pelayanan umum;
pemberdayaan industri dalam negeri;
pembiayaan sektor ekonomi produktif/modal kerja;
dan/atau pembangunan/program lain sesuai dengan kebliakan strategis Pemerintah Pusat.
Your Correction
