Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (Ll dilaksanakan dengan tqjuan untuk mendukung kegiatan: / penyediaan infrastruktur; penyediaan pelayanan umum; pemberdayaan industri dalam negeri; pembiayaan sektor ekonomi produktif/modal kerja; dan/atau pembangunan/program lain sesuai dengan kebliakan strategis Pemerintah Pusat.
Your Correction