Correct Article 2
PP Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat
Current Text
(1) Ruang lingkup pengaturan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat kepada:
a. Pemerintah Daerah;
b. BUMN;dan
c. BUMD.
5 6 7 8 9
(2) Ketentuan . . .
REPI.JBLIK INDONESIA
(21 Ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini mengecualikan ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai:
a. tata cara pengadaan dan penerusan pinjaman dalam negeri oleh pemerintah;
b. tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah; dan
c. pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syariah negara.
Your Correction
