Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS EDUKASI, TEKNOLOGI, DAN KESEHATAN INTERNASIONAL BANTEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kawasan . Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut: a. pada wilayah timur: 1. sebelah utara berbatasan dengan Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang; 2. sebelah timur berbatasan dengan Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang; 3. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, . Kabupaten Tangerang; dan 4. sebelah barat berbatasan dengan Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, b. pada wilayah barat: 1. sebelah utara berbatasan dengan Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang; 2. sebelah timur berbatasan dengan Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang; 3. sebelah selatan berbatasan dengan ' Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang; dan 4. sebelah barat berbatasan dengan Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. (2) Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction