Correct Article 8
PP Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT
Current Text
(1) Daerah penerima alokasi DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) menganggarkan DBH Sawit dalam APBD.
(21 Dalam rangka penganggaran DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Daerah men5rusun RKP DBH Sawit.
(3) RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibahas bersama Kementerian dan kementerian/lembaga Pemerintah terkait.
(4) Pemerintah...
(4) Pemerintah provinsi mengoordinasikan pembahasan RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan kabupaten/ kota di wilayahnya.
Your Correction
