Correct Article 7
PP Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT
Current Text
(1) Kementerian melakukan perhitungan rincian alokasi DBH Sawit per provinsi/ kabupaten/ kota.
(21 Pemerintah dapat MENETAPKAN alokasi minimum DBH Sawit untuk provinsi/ kabupaten/ kota.
(3) Rincian alokasi DBH Sawit per provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau alokasi minimum DBH Sawit untuk provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
Your Correction
