Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dibagikan kepada: a. provinsi yang bersangkutan sebesar 2Oo/o (dua puluh persen); b. kabupaten/kota penghasil sebesar 600/o (enam puluh persen); dan c. kabupatenlkota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 2Oo/o (dua puluh persen). (21 Penentuan besaran rincian alokasi DBH Sawit yang dibagikan kepada provinsi/kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilakukan dengan mempertimbangkan indikator sebagai berikut: a. luas lahan perkebunan sawit; b. produktivitas lahan perkebunan sawit; dan/atau c. indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Data indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bersumber dari Kementerian dan/atau kementerian/ lembaga Pemerintah terkait,
Your Correction