Correct Article 5
PP Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT
Current Text
(1) DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dibagikan kepada:
a. provinsi yang bersangkutan sebesar 2Oo/o (dua puluh persen);
b. kabupaten/kota penghasil sebesar 600/o (enam puluh persen); dan
c. kabupatenlkota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 2Oo/o (dua puluh persen).
(21 Penentuan besaran rincian alokasi DBH Sawit yang dibagikan kepada provinsi/kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilakukan dengan mempertimbangkan indikator sebagai berikut:
a. luas lahan perkebunan sawit;
b. produktivitas lahan perkebunan sawit; dan/atau
c. indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Data indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bersumber dari Kementerian dan/atau kementerian/ lembaga Pemerintah terkait,
Your Correction
