Correct Article 18
PP Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA
Current Text
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di USK.
(21 Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada Program Studi bahasa dan sastra daerah di USK.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di USK.
Your Correction
