Correct Article 15
PP Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA
Current Text
(1) USK memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertilikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan USK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) USK. . .
PRESlDEN
(2) USK mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijaza}:, sertiflkat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ilazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifrkat kompetensi, dan/ atau sertilikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Your Correction
