Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 38 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang REKENING PENAMPUNGAN BIAYA PERJALANAN IBADAH UMRAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PPIU yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko dan tata cara pengawasan.
Your Correction