Correct Article 7
PP Nomor 38 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang REKENING PENAMPUNGAN BIAYA PERJALANAN IBADAH UMRAH
Current Text
(1) PPIU wajib melaporkan:
a. pembukaan Rekening Penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. Jemaah Umrah yang telah menyetorkan BPIU ke Rekening Penampungan PPIU pada BPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
c. Jemaah Umrah yang telah didaftarkan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Kementerian melalui sistem yang terhubung secara daring dengan Kementerian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
