Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 38 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang REKENING PENAMPUNGAN BIAYA PERJALANAN IBADAH UMRAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan pelindungan jiwa, kecelakaan, kesehatan, bebas dari penelantaran, serta jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan. (2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk asuransi. (3) Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh perusahaan asuransi yang berbasis syariah yang memiliki kerja sama dengan PPIU untuk melakukan pelindungan perjalanan Ibadah Umrah dan memenuhi perizinan berusaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (4) Besaran nilai kontribusi asuransi ditentukan berdasarkan kesepakatan PPIU dan perusahaan asuransi yang berbasis syariah.
Your Correction