Correct Article 5
PP Nomor 38 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang REKENING PENAMPUNGAN BIAYA PERJALANAN IBADAH UMRAH
Current Text
BPIU setiap Jemaah Umrah pada Rekening Penampungan paling sedikit digunakan untuk pembayaran:
a. transportasi;
b. akomodasi;
c. konsumsi;
d. bimbingan Ibadah Umrah;
e. kesehatan;
f. pelindungan; dan
g. administrasi dan dokumen.
Your Correction
