Correct Article 4
PP Nomor 38 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang REKENING PENAMPUNGAN BIAYA PERJALANAN IBADAH UMRAH
Current Text
(1) Setiap Jemaah Umrah harus menyetorkan BPIU ke Rekening Penampungan PPIU pada BPS atas nama Jemaah Umrah.
(2) Dalam hal Jemaah Umrah tidak dapat melakukan penyetoran BPIU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Jemaah Umrah dapat mewakilkan penyetoran kepada petugas PPIU.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran setoran BPIU dan teknis penyetoran BPIU diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
