Correct Article 3
PP Nomor 38 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang REKENING PENAMPUNGAN BIAYA PERJALANAN IBADAH UMRAH
Current Text
(1) PPIU wajib membuka Rekening Penampungan.
(2) Rekening Penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisah dari rekening dana operasional PPIU di luar kegiatan umrah.
(3) Pembukaan Rekening Penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas nama PPIU di BPS.
(4) PPIU dapat membuka Rekening Penampungan lebih dari 1 (satu) rekening.
Your Correction
