Correct Article 2
PP Nomor 38 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang REKENING PENAMPUNGAN BIAYA PERJALANAN IBADAH UMRAH
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN harga referensi secara berkala sebagai pedoman PPIU dalam menyusun harga paket umrah yang akan dijadikan sebagai BPIU.
(2) Penyusunan harga paket umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar pelayanan minimal penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah.
(3) Besaran BPIU sebesar nilai paket pelayanan Ibadah Umrah yang telah disetujui antara Jemaah Umrah dengan PPIU.
Your Correction
