Correct Article 15
PP Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum (Perum) DAMRI
Current Text
(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan.
(2) Dalam hal anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama.
Your Correction
