Correct Article 11
PP Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum (Perum) DAMRI
Current Text
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.
Your Correction
