Correct Article 6
PP Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum (Perum) DAMRI
Current Text
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) DAMRI atau disebut Perum DAMRI.
(2) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
(3) Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah negara Republik INDONESIA sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Your Correction
