Correct Article 4
PP Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum (Perum) DAMRI
Current Text
(1) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Perusahaan berwenang penuh dan wajib mengelola dan mengusahakan aset Perusahaan, termasuk menarik manfaat atas aset yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Perusahaan melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menggunakan barang milik negara, penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
