Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 38 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keputusan kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disampaikan oleh kepala Daerah kepada Menteri. (2) Menteri melakukan pendataan terhadap Inovasi Daerah sebagai dasar pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Inovasi Daerah.
Your Correction