Correct Article 15
PP Nomor 38 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Current Text
(1) Keputusan kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disampaikan oleh kepala Daerah kepada Menteri.
(2) Menteri melakukan pendataan terhadap Inovasi Daerah sebagai dasar pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Inovasi Daerah.
Your Correction
