Correct Article 12
PP Nomor 38 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Current Text
(1) Inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari anggota masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf e disampaikan kepada ketua DPRD dan/atau kepala Daerah disertai dengan proposal Inovasi Daerah.
(2) Dalam hal inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari anggota masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada ketua DPRD, usulan Inovasi Daerah tersebut diteruskan oleh ketua DPRD kepada kepala Daerah untuk dievaluasi oleh Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.
(3) Dalam hal inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari anggota masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala Daerah, usulan Inovasi Daerah tersebut dievaluasi oleh kepala Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.
(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) inisiatif Inovasi Daerah dinyatakan layak sebagai Inovasi Daerah sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan menyampaikan inisiatif Inovasi Daerah kepada kepala Daerah.
Your Correction
