Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 38 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a disiapkan oleh kepala Daerah dan dapat dibantu oleh pihak yang ditunjuk oleh kepala Daerah. (2) Inisiatif Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan proposal Inovasi Daerah. (3) Proposal Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh tim independen yang dibentuk secara insidental pada saat dibutuhkan untuk dinyatakan layak atau tidak layak. (4) Tim independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beranggotakan unsur perguruan tinggi, pakar, dan/atau praktisi sesuai dengan kebutuhan. (5) Tim independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam membahas inisiatif Inovasi Daerah dikoordinasikan oleh kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.
Your Correction