Correct Article 7
PP Nomor 38 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Current Text
(1) Usulan inisiatif Inovasi Daerah dapat berasal dari:
a. kepala Daerah;
b. anggota DPRD;
c. ASN;
d. Perangkat Daerah; dan
e. anggota masyarakat.
(2) Inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan proposal Inovasi Daerah yang sekurang- kurangnya memuat:
a. bentuk Inovasi Daerah;
b. rancang bangun Inovasi Daerah dan pokok perubahan yang akan dilakukan;
c. tujuan Inovasi Daerah;
d. manfaat yang diperoleh;
e. waktu uji coba Inovasi Daerah; dan
f. anggaran, jika diperlukan.
Your Correction
