Correct Article 5
PP Nomor 38 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Current Text
(1) Inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen Pemerintahan Daerah yang meliputi tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen.
(2) Inovasi Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik.
(3) Inovasi Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Your Correction
