Correct Article 4
PP Nomor 38 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Current Text
Inovasi Daerah berbentuk:
a. inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah;
b. inovasi Pelayanan Publik; dan/atau
c. Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Your Correction
