Correct Article 35
PP Nomor 38 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Current Text
(1) Inovasi Daerah yang dihasilkan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku dinyatakan sebagai Inovasi Daerah sepanjang memenuhi kriteria yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Pendataan terhadap Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri yang membidangi penelitian dan pengembangan.
Your Correction
