Correct Article 31
PP Nomor 38 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Current Text
(1) Penganggaran kegiatan Inovasi Daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dianggarkan pada Perangkat Daerah yang akan melaksanakan kegiatan Inovasi Daerah.
(2) Dalam hal Perangkat Daerah sudah mendapatkan anggaran untuk kegiatan Inovasi Daerah tetapi kegiatan Inovasi Daerah dinyatakan tidak berhasil, alokasi anggaran Inovasi Daerah tidak diberikan pada tahun anggaran berikutnya.
Your Correction
