Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 38 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penganggaran kegiatan Inovasi Daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dianggarkan pada Perangkat Daerah yang akan melaksanakan kegiatan Inovasi Daerah. (2) Dalam hal Perangkat Daerah sudah mendapatkan anggaran untuk kegiatan Inovasi Daerah tetapi kegiatan Inovasi Daerah dinyatakan tidak berhasil, alokasi anggaran Inovasi Daerah tidak diberikan pada tahun anggaran berikutnya.
Your Correction